Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sebut Sudah Masuk Pokok Perkara

Kamis 13 Mar 2025 - 14:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis 13 Maret 2025


Hakim anggota, Ali Muhtarom, menjelaskan bahwa alasan penolakan didasarkan pada isi eksepsi yang dinilai telah memasuki materi pokok perkara. Salah satu keberatan yang disampaikan dalam eksepsi tersebut terkait dengan audit importasi gula yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam eksepsinya, pihak Tom Lembong meminta agar hasil audit tersebut dinyatakan batal.


"Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sudah merupakan bagian dari materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan," ujar Hakim Ali di ruang sidang.


Dalam sistem peradilan pidana, eksepsi merupakan mekanisme yang digunakan untuk mempersoalkan aspek formal dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa. Eksepsi tidak seharusnya membahas atau menyentuh materi pokok perkara yang menjadi substansi utama dalam proses pembuktian di persidangan.


Hakim Ali menegaskan bahwa argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong tidak memenuhi kriteria keberatan yang dapat diterima. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus ditolak.


Ditambahkannya, keberatan itu tidak beralasan menurut hukum dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jaksa mendakwa Tom Lembong telah melakukan tindakan yang melawan hukum, menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Karena merasa tidak terima dengan dakwaan itu, Tom Lembong kemudian melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan dalih bahwa surat dakwaan jaksa dianggap tidak cermat dan tidak jelas.


Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi, alat bukti, dan ahli untuk menguatkan dakwaannya terhadap Tom Lembong.(*)

Kategori :