Radarlambar.bacakoran.co -Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran berpotensi menimbulkan sengketa, menurut pengamatan Bawaslu Lampung. Hal ini mengingat adanya potensi ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan, khususnya terkait dengan beberapa pasangan calon yang terlibat.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Bawaslu Pesawaran bersama Bawaslu Lampung telah mengintensifkan supervisi di wilayah tersebut. Mereka memastikan langkah-langkah kesiapan dalam menghadapi potensi sengketa yang dapat muncul setelah PSU, baik di tingkat lokal maupun hingga tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan.
Bawaslu menegaskan bahwa regulasi pemilu memberikan hak kepada pasangan calon yang merasa dirugikan untuk mengajukan sengketa, asalkan mereka masih tercatat sebagai calon peserta pemilu. Bahkan, berita acara pengembalian dokumen yang terjadi dalam PSU juga bisa menjadi objek sengketa jika ada pihak yang merasa keberatan.
Selain itu, Bawaslu menekankan bahwa mekanisme PSU hampir sama dengan pemungutan suara pertama, sehingga peluang adanya gugatan tidak dapat diabaikan. Dalam rangka mencegah hal tersebut, Bawaslu Pesawaran bersama dengan KPU dan badan ad hoc akan mengevaluasi kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini penting, terutama untuk memastikan tidak ada pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili yang tercantum dalam DPT, sehingga dapat menghindari potensi masalah yang bisa memicu sengketa.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Bawaslu Lampung juga melakukan supervisi dan pembinaan terhadap jajaran pengawas di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), pihak terkait telah disiapkan untuk menanganinya melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Iskardo P Panggar, Ketua Bawaslu Lampung, mengingatkan agar pengawas di Pesawaran terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua tahapan PSU. Menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk merugikan proses pemilihan, serta memastikan semua aturan ditegakkan dengan cepat dan tepat.
Transparansi juga menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Bawaslu meminta kepada jajaran pengawas di Pesawaran untuk aktif menyebarkan informasi terkait PSU melalui berbagai saluran media, baik media sosial maupun media massa, serta mengedukasi masyarakat agar mereka turut serta dalam mengawasi jalannya PSU. Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan proses pemilihan yang lebih aman dan adil, tanpa ada sengketa yang mengganggu kelancaran pemilu di Kabupaten Pesawaran. *