Radar Pesisir Barat - Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengumumkan hasil sanggah seleksi administrasi Calon PPPK tahun 2023.
Kepala BKPSDM Pesbar. Sri Agustini, S.Km., mengatakan sebelumnya seluruh pelamar PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi diberikan waktu untuk melakukan sanggah pada tanggal 19 hingga 21 oktober 2023.
“Selain itu pelamar yang dibatalkan hasil seleksi administrasinya juga diberikan waktu untuk melakukan sanggah pada 26 oktober, sehingga pengumuman pasca sanggah baru kita umumkan Sabtu (28 Oktober 2023) kemarin,” kata dia.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil verifikasi ulang panitia seleksi pada CASN Kabupaten Pesbar pada tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023, yang kemudian diperpanjang sebagai dampak dari perubahan status hasil seleksi administrasi sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023, hasilnya sudah diumumkan.
“Pelamar yang lulus administrasi merupakan yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman yang dikeluarkan, bagi pelamar yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dinyatakan tetap tidak lulus seleksi administrasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pengumuman pasca sanggah yang telah dikeluarkan itu, jumlah pelamar PPPK tenaga pendidik yang lulus seleksi sebanyak 552 orang dari sebelumnya hanya 428 orang, jumlah tenaga kesehatan 481 orang dari sebelumnya 363 orang dan jumlah tenaga teknis menjadi 324 orang dari sebelumnya 292 orang.
“Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT),” terangnya.
Sementara itu, untuk waktu dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi CAT akan diumumkan di kemudian melalui laman website resmi Pemkab Pesbar.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, panitia seleksi CASN Pemkab Pesbar berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK,” pungkasnya.*