Enam Tersangka OTT KPK di OKU Terkait Dugaan Korupsi Fee Pokir

Senin 17 Mar 2025 - 09:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir pekan lalu, yang menyeret enam orang sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Minggu 16 Maret 2025 kemarin, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU tahun 2025.

"Dalam proses pembahasan APBD, sejumlah perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU mengajukan alokasi dana pokok pikiran (pokir). Kesepakatan akhirnya menetapkan bahwa dana tersebut akan dialihkan ke proyek-proyek fisik yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) OKU dengan nilai total Rp40 miliar," ujar Setyo Budiyanto.

Lebih lanjut, proyek-proyek tersebut didistribusikan kepada beberapa anggota DPRD OKU, termasuk ketua dan wakil ketua, dengan masing-masing mendapatkan proyek senilai Rp5 miliar. Sementara itu, anggota DPRD lainnya mendapat jatah proyek senilai Rp1 miliar.

Meskipun ada pemangkasan anggaran, di mana nilai proyek yang awalnya Rp40 miliar dikurangi menjadi Rp35 miliar, para anggota DPRD tetap mendapatkan komitmen fee sebesar 20 persen dari total anggaran proyek, yang mencapai Rp7 miliar.

"Saat APBD 2025 disahkan, anggaran untuk Dinas PU-PR meningkat drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, yang merupakan hasil dari kesepakatan yang telah disusun sebelumnya," tambahnya.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK mengamankan delapan orang. Setelah pemeriksaan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung mengenakan rompi oranye sebagai tanda mereka resmi ditahan. Keenam tersangka tersebut adalah:

Farlan Juliansyah - Anggota Komisi III DPRD OKU

M. Fahrudin - Ketua Komisi III DPRD OKU

Umi Hartati - Ketua Komisi II DPRD OKU

Nopriansyah - Kepala Dinas PU-PR OKU

M. Fauzan alias Fablo - Pihak swasta

Ahmad Sugeng Santoso - Pihak swasta

Saat ini, KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang mencurigakan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat atas perbuatan mereka. KPK juga mengimbau agar masyarakat terus mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing guna mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.(*)

Kategori :