7 Perusahaan Terbukti Kurangi Takaran Minyakita, Pemerintah Siap Tindak Tegas

Senin 17 Mar 2025 - 11:03 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan praktik kecurangan terkait pengemasan minyak goreng Minyakita. 

Dalam inspeksi mendadak di Pasar Tambahrejo, Surabaya, pada Jumat (14/3), ditemukan bahwa beberapa perusahaan mengurangi takaran minyak goreng Minyakita yang seharusnya 1 liter, menjadi hanya 700 ml.

Sebanyak tujuh perusahaan teridentifikasi terlibat dalam kecurangan ini, di antaranya CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), dan lainnya. 

Praktik ini jelas merugikan konsumen dan dapat mempengaruhi kestabilan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Temuan serupa juga ditemukan sebelumnya di Jakarta dan Solo, dengan beberapa perusahaan yang tidak hanya mengurangi takaran tetapi juga tidak menyesuaikan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yakni Rp 15.700 per liter.

Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan ini dan menyerahkan penegakan hukum kepada Satgas Pangan. (*)

 

 

Kategori :