Poin Penting dalam Revisi UU TNI
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (20/3/2025). Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan cakupan penempatan prajurit TNI aktif di beberapa kementerian dan lembaga tertentu.
Pasal 47 UU TNI yang baru menetapkan bahwa prajurit TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian dan lembaga, yaitu:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
Sekretariat Militer Presiden
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Badan SAR Nasional (Basarnas)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Mahkamah Agung (MA)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)