Ketua MPR: UU TNI Baru Justru Membatasi Militer Masuk Ranah Sipil

Sabtu 22 Mar 2025 - 12:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Badan Keamanan Laut (Bakamla)

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Kejaksaan Agung

 

Selain dari daftar tersebut, prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di lembaga atau kementerian lainnya diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Revisi UU TNI bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait posisi prajurit TNI dalam pemerintahan dan mencegah kebangkitan dwifungsi militer. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan sinergi antara TNI dan institusi pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Untuk itu, pemerintah dan berbagai pihak diharapkan terus memberikan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan serta implikasi dari UU TNI yang baru disahkan.(*)

Kategori :