Ketua MPR: UU TNI Baru Justru Membatasi Militer Masuk Ranah Sipil

Ahmad Muzani.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi militer. Sebaliknya, UU tersebut justru membatasi ruang gerak prajurit TNI aktif dalam ranah sipil.

 

Ahmad Muzani saat melepas 15 bus mudik gratis ke Provinsi Lampung di Parkiran Timur Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025 kemarin mengatakan, UU TNI itu justru memperkuat pemisahan antara ranah sipil dan militer. Dirinya memperkirakan apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil tidak akan terjadi, karena UU TNI itu justru membatasi kiprah prajurit aktif ketika memasuki dunia sipil.

 

UU TNI Baru Atasi Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Muzani menjelaskan bahwa kekhawatiran terkait bangkitnya militerisme atau dwifungsi TNI telah dijawab dalam UU TNI baru, terutama dalam Pasal 47. Pasal ini mengatur dengan tegas kementerian dan lembaga mana saja yang dapat dijabat oleh prajurit TNI aktif. Di luar itu, mereka harus mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum dapat menduduki jabatan di institusi lain.

 

"Jika prajurit TNI aktif ingin masuk ke dunia sipil di luar kementerian dan lembaga yang diizinkan, mereka harus meninggalkan status militernya lebih dahulu. Ini adalah mekanisme yang telah diatur dalam UU," ungkap Muzani.

 

Ia juga menambahkan bahwa jabatan-jabatan yang diperbolehkan untuk prajurit TNI aktif umumnya masih berkaitan dengan pertahanan negara atau sektor yang berhubungan dengan keamanan nasional.

 

Sosialisasi UU TNI Baru Diperlukan

Lebih lanjut, Muzani menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar semua pihak, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa, mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang UU TNI yang baru.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan