BKN Ingatkan Instansi Pusat dan Daerah untuk Tidak Menunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Minggu 06 Apr 2025 - 08:19 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan seluruh instansi pusat dan daerah agar tidak menunda proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, telah menginstruksikan agar proses pengangkatan ini dipercepat.

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk memperlambat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Dalam pengingatannya yang dikeluarkan pada Sabtu, 5 April 2025, Zudan meminta agar instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan atau perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 untuk menyesuaikan dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan.

Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

BKN telah mengeluarkan Surat Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang mengatur penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK 2024. Dalam surat tersebut, proses pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilanjutkan sesuai dengan keputusan yang terbaru, dengan target waktu yang lebih terperinci.

Berdasarkan surat tersebut, peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat pada 1 Juni 2025. Usul penetapan NIP CPNS harus sudah diterima BKN paling lambat 10 Mei 2025. Untuk pengangkatan PPPK, peserta seleksi akan diangkat paling lambat 1 Oktober 2025, dan usul penetapan NIP PPPK harus sudah diterima BKN paling lambat 10 September 2025.

Proses Pengangkatan dan Penetapan TMT

Zudan juga menjelaskan bahwa penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan sebulan setelah usul penetapan NIP diterima oleh BKN. Jika usul penetapan NIP sudah diterima sampai dengan akhir Februari 2025 namun belum ditetapkan, maka TMT pengangkatan CPNS dan PPPK akan dilakukan pada 1 Maret 2025.

Tanggung Jawab Instansi dan PPK

BKN juga meminta agar instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK segera melanjutkan proses pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja. Selain itu, Zudan mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN.

Dengan ini, BKN memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akan diawasi dan dipastikan terlaksana sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. (*)




Kategori :