Prabowo Mau Buka Keran Impor, Barang Apa yang Bisa Masuk RI?

Kamis 10 Apr 2025 - 22:05 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Perdagangan tengah menggodok kebijakan impor tanpa kuota, tidak hanya untuk komoditas pangan, tetapi juga bahan baku industri.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arahan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, sejalan dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Wacana ini masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga, menunggu keputusan akhir dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa meskipun aspek teknis belum dirinci, arah kebijakan akan merujuk pada prinsip dasar neraca komoditas yang mengatur keseimbangan antara produksi nasional dan kebutuhan konsumsi.

Melalui neraca ini, kebutuhan impor ditentukan dari selisih antara jumlah produksi domestik dengan total konsumsi.

Kebijakan ini sudah diterapkan secara bertahap pada beberapa komoditas seperti garam, gula konsumsi, daging, ikan, hingga bawang putih. Namun, masih banyak komoditas lain yang belum tercakup dalam sistem ini secara menyeluruh.

Pemerintah juga mulai membuka ruang bagi industri untuk melakukan impor bahan baku dan bahan penolong tanpa terikat kuota. Salah satu contohnya adalah impor kapas untuk industri tekstil, yang saat ini dilakukan di luar skema neraca komoditas. Kebijakan tersebut menjadi bentuk fleksibilitas yang ditujukan untuk mendukung produktivitas industri nasional, selama pemenuhannya jelas diperuntukkan bagi kegiatan produksi.

Isy Karim menegaskan bahwa kebutuhan industri menjadi perhatian utama dalam pengaturan impor di luar neraca komoditas. Dengan mekanisme pengawasan melalui Angka Pengenal Impor (API), perusahaan tetap wajib menunjukkan komitmen pada kepatuhan dan akuntabilitas.

Sejalan dengan arah kebijakan baru, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyuarakan keinginan agar pembatasan kuota impor terhadap komoditas yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti pangan, dihapuskan.

Ia juga mengkritik keberadaan berbagai izin teknis yang dinilai menghambat kelancaran distribusi, dan menegaskan bahwa kewenangan akhir atas regulasi semacam itu harus berada di bawah kontrol presiden.

Meskipun demikian, Kementerian Perdagangan tetap menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir. Setiap kebijakan yang membuka keran impor, baik untuk pangan maupun industri, harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dalam negeri, stabilitas harga, serta keberlangsungan produksi nasional. *

 

Kategori :