OJK Siapkan Aturan Baru: Pinjaman P2P di Atas Rp2 Miliar Wajib Pakai Agunan

Sabtu 12 Apr 2025 - 11:26 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi baru yang bakal mengubah skema peminjaman dana di platform fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Dalam waktu dekat, peminjam dengan nilai pinjaman di atas Rp2 miliar untuk keperluan produktif diwajibkan untuk menyediakan agunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut akan dimuat dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK).

Aturan terkait agunan memang sedang kami siapkan. Ini akan berlaku untuk pembiayaan produktif di atas Rp2 miliar, jelas Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (11/4/2025).

Agusman menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem mitigasi risiko kredit, terutama untuk pinjaman bernilai besar.

Selain itu, agunan akan menjadi instrumen penting bagi penyelenggara P2P lending jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar dari pihak peminjam.

Dengan adanya agunan, penyelenggara memiliki alat untuk recovery jika borrower tidak memenuhi kewajibannya, lanjutnya.

Data OJK mencatat sampai akhir Februari 2025, total outstanding pembiayaan melalui P2P lending mencapai Rp87 triliun atau tumbuh 31,6% secara tahunan (yoy).

Namun, kenaikan ini diikuti oleh meningkatnya tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang menyentuh angka 2,78% per Februari naik dari 2,52% pada Januari 2025.(*)

Kategori :