BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat memberikan deadline kepada pekon di kabupaten setempat agar menyampaikan Dokumen Ikhtisar Laporan Administrasi Keuangan Pekon semester II paling lambat Senin 22 Januari 2024. Namun ternyata masih ada puluhan pekon lagi yang belum menyampaikan dokumen yang dimaksud.
Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi DPMP Drs. Syaekhudin mengungkapkan, dari 131 pekon di Lampung Barat hingga Senin 22 Januari baru 110 pekon yang telah menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II, sedangkan 21 pekon lagi belum menyampaikannya.
“Dari 110 pekon yang telah menyampaikan dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II itu rinciannya 58 pekon telah mengumpulkan softcopy untuk diverifikasi, 27 pekon dinyatakan lengkap, sementara 25 pekon diminta untuk melakukan perbaikan,” ungkap Fauzan, Senin 22 Januari 2024
Menurut dia, sebanyak 25 pekon yang diminta untuk melakukan perbaikan tersebut dikarenakan setelah pihaknya melakukan kroscek ternyata ada selisih dari anggaran hingga realisasinya sehingga perlu dilakukan perbaikan. “Kita sudah minta pekon untuk segera memperbaikinya,” tegas dia
Terkait dokumen ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon dan lembar konfirmasi penerimaan DD tahun 2023 tersebut, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat nomor141/01/III.13/2024 kepada seluruh camat di Kabupaten Lampung Barat yang intinya agar camat memerintahkan kepada seluruh peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk menyampaikan laporan ikhtisar keuangan pekon semester II bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dan lembar konfirmasi penerimaan DD tahun anggaran 2023 berupa hardcopy dan softcopy.
“Kita menghimbau kepada pekon yang belum menyampaikan ikhtisar laporan administrasi keuangan pekon semester II dan lembar konfirmasi penerimaan dana desa tahun anggaran 2023 agar segera untuk menyampaikannya,” tandasnya. (*)