PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) siap untuk mendukung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Kabid Pengembangan Potensi, Pembukuan, dan Pelaporan Pajak dan Retribusi, Isnaeni Aditia Marvan, S.H., mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Namun karena belum adanya surat edaran resmi dari Gubernur Lampung maupun petunjuk teknis pelaksanaannya, Pemkab Pesbar belum dapat mengambil langkah teknis lanjutan.
“Untuk sekarang ini kita hanya bisa menyampaikan pemberitahuan awal bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli mendatang,” katanya.
Dijelaskannya, Bapenda Pesbar siap sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut jika sudah ada arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung. Begitu surat edaran dan petunjuk teknis diterbitkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan juga mensosialisasikan program ini kepada masyarakat.
“Program ini merupakan peluang besar bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Karena itu, jika pelaksanaannya sudah resmi, kita berharap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan maksimal,” ujarnya.
Masih kata dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini mencakup sejumlah insentif yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak. Beberapa di antaranya adalah pembebasan pajak progresif, pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), serta penghapusan seluruh denda pokok dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Selain itu, denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga akan dihapuskan,” jelasnya.
Dengan begitu, kata dia, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, serta menjadi solusi bagi mereka yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan. Disisi lain, program ini juga menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, pemutihan ini juga diharapkan bisa meningkatkan jumlah kendaraan yang aktif dan terdata resmi, yang tentu berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.(yayan/*)