Radarlambar.Bacakoran.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk makanan yang mengklaim halal namun terindikasi tidak sesuai standar. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan temuan mencurigakan kepada BPJPH.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan produk halal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Jika ada masyarakat yang menemukan produk dengan logo halal namun diragukan keasliannya atau diduga tidak sesuai regulasi, silakan segera melapor melalui email ke layanan@halal.go.id," ujar Haikal.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi terkait kehalalan produk melalui kanal resmi pemerintah, seperti situs web www.bpjph.halal.go.id, www.pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.
Menurut Haikal, sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan kualitas.
"Sertifikat halal mencerminkan pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha. Ini memastikan bahwa produk benar-benar halal sepanjang proses produksinya," tambahnya.
Imbauan ini muncul setelah BPJPH dan BPOM menemukan adanya produk makanan berlogo halal yang ternyata mengandung unsur babi. Penemuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang mendeteksi DNA dan peptida spesifik babi dalam sebelas batch dari sembilan produk makanan olahan.
Dari temuan itu, tujuh dari sembilan produk yang terdeteksi mengandung babi ternyata telah memiliki sertifikat halal. Sedangkan dua produk lainnya tidak tersertifikasi halal.