PESISIR TENGAH – Meski hingga kini Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait perubahan nama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Bengkunat dan Bengkunat Belimbing, di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih belum terbit. Tapi, secara administrasi dua nama Puskesmas itu telah berubah.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pesbar, Suryadi, S.Ip, M.M., mengatakan, mengenai perubahan nama dua Puskesmas itu yakni Puskesmas Bengkunat berubah menjadi Puskesmas Ngaras di Kecamatan Ngaras. Serta, Puskesmas Bengkunat Belimbing berubah nama menjadi Puskesmas Bangkunat di Kecamatan Bangkunat, itu kini tinggal menunggu SK dari Kemenkes RI.
“Tapi secara administrasi di dua Puskesmas itu sudah berubah, artinya sudah menggunakan nama Puskesmas yang baru yakni Puskesmas Ngaras dan Puskesmas Bangkunat,” katanya.
Sehingga, kata dia, kini seluruh administrasi, plang nama, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan lainnya yang berkaitan dengan dua Puskesmas itu semuanya sudah menggunakan nama Puskesmas yang baru, dan sudah tidak lagi menggunakan nama Puskesmas yang lama. Untuk itu, pihaknya berharap dua Puskesmas itu dapat mensosialisasikannya ke masyarakat.
“Kita berharap Puskesmas itu bisa mensosialisasikannya ke masyarakat di wilayah Puskesmas masing-masing mengenai perubahan nama Puskesmas itu,” jelasnya.
Masih kata Suryadi, dengan telah berubahnya nama dua Puskesmas yang menyesuaikan dengan wilayahnya masing-masing itu akan lebih memudahkan secara administrasi, serta tidak lagi rancu dan juga tidak membingungan masyarakat yang hendak mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas, baik yang ada di Puskesmas Ngaras dan Puskesmas Bangkunat.
“Karena memang semua itu berkaitan dengan administrasi, karena itu kita juga berharap masyarakat di wilayah dua Puskesmas itu dapat memahaminya. Yang pasti lebih memudahkan masyarakat yang hendak berobat atau mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas,” tandasnya.(*)