Kejari Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Pengadaan CT Scan RSUD

Jumat 25 Apr 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Kejaksaan Negeri Tanggamus kembali melangkah maju dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan alat kesehatan CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD BM) Kota Agung, Tanggamus. Pada Kamis, 24 April 2025, dua tersangka baru ditetapkan dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar ini.

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah MY, mantan Direktur RSUDBM, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MTP, seorang penyedia barang yang terlibat dalam pengadaan alat CT Scan tersebut. Setelah penetapan tersebut, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung. Tersangka MY, yang merupakan seorang perempuan, ditempatkan di Lapas Kota Agung.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, saat RSUDBM menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat CT Scan dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 13 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan alat ini tidak sesuai dengan rencana semula. Perbedaan merek dan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan yang telah ditentukan dalam kontrak menjadi temuan yang mengarah pada penetapan kedua tersangka. Hasil investigasi menyebutkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia juga menegaskan bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Lebih lanjut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fathurrohman menjelaskan bahwa MY, sebagai PPK, memiliki peran penting dalam menentukan pihak penyedia barang. Sedangkan MTP, sebagai penyedia, diduga mengatur harga tanpa adanya tawar-menawar yang wajar, sehingga harga yang disepakati menjadi harga mati tanpa negosiasi yang sehat.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan meskipun dua tersangka sudah ditetapkan, Kejari Tanggamus tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidik juga akan terus melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

MY, yang kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kabupaten Tanggamus, bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB), menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini.

Dengan adanya perkembangan terbaru ini, Kejari Tanggamus menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mendapat hukuman yang setimpal. (*/nopri)

Kategori :