Radarlambar.Bacakoran.co– Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kadis P3AKB Pesbar, dr. Bud Wiyono, M.H., mengimbau, seluruh pihak untuk merapatkan barisan dan menyatukan langkah agar kebijakan dan program KLA berjalan sinergis dan tidak tumpang tindih.
“Untuk mempersiapkan sumber daya manusia unggul di masa depan, kita perlu strategi dan sistem yang mendukung terpenuhinya hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata dia.
Dijelaskannya, berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Pesbar untuk memenuhi hak anak, termasuk menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak. Selain itu, pemerintah juga menyediakan berbagai layanan ramah anak, seperti sekolah PAUD hingga SMA yang telah menjadi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), serta rumah sakit, puskesmas, dan taman bermain ramah anak.
“Dari sisi perlindungan, telah tersedia UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang didukung oleh psikolog, pengacara, serta rumah aman untuk korban kekerasan,” jelasnya.
Ditambahkannya, program KLA adalah langkah strategis dalam menyiapkan generasi masa depan. Kabupaten Pesbar berhasil meraih predikat Pratama dari tahun 2021 hingga 2023, dan tahun ini telah lolos verifikasi tahap kedua dengan skor 740,25, naik dua tingkat menuju predikat Madya.
“Tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan secara hybrid yang akan dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 7 Mei 2025 mendatang,” tegasnya
Menurutnya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga layanan diminta untuk mempersiapkan indikator-indikator yang akan diverifikasi, seperti SRA, LPKRA, Puskesmas Ramah Anak, Perpustakaan Daerah, RBRA Pantai Labuhan Jukung, RIRA, UPTD PPA, PUSPAGA, dan Forum Anak Daerah (FAD).
“Kami meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kominfo, Dinas PMP, serta Kepala Bagian Organisasi dan Bagian Kesra untuk hadir tanpa diwakilkan pada tanggal 29 April dan 7 Mei 2025, didampingi oleh tim teknis KLA masing-masing,” pungkansya. (yogi/*).