Dilarang Tangkap Lobster di Bawah 150 Gram, Penangkapan Lobster Harus Sesuai Permen KP No. 7/2024

Kadis Perikanan Pesbar Armen Qodar.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Perikanan menegaskan bahwa nelayan penangkap lobster wajib mematuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Rajungan, dan Kepiting di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan, penangkapan lobster tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap jenis lobster memiliki batasan ukuran minimum yang wajib dipatuhi oleh nelayan.
”Untuk jenis Lobster Pasir, Lobster Batu, Lobster Batik, dan Lobster Pakistan, minimal ukuran panjang karapasnya harus di atas 6 cm atau berat lebih dari 150 gram per ekor. Sementara untuk jenis lobster lainnya, panjang karapas minimal 8 cm dan beratnya harus di atas 200 gram,” ungkapnya.
Dijelaskannya, lobster yang boleh ditangkap dan diperdagangkan juga tidak boleh dalam kondisi bertelur, yang ditandai dengan adanya telur pada bagian abdomen luar. Penangkapan terhadap lobster bertelur merupakan pelanggaran serius.
”Karena itu kami imbau kepada nelayan agar lebih teliti dan jeli dalam memilih lobster yang akan ditangkap. Jangan sampai melanggar aturan karena risikonya bisa berujung pidana,” tegasnya.
Menurut Armen, saat ini aktivitas penangkapan lobster masih cukup tinggi di wilayah Pesbar, mengingat permintaan pasar yang juga terus meningkat. Meskipun belakangan ini penangkapan benih bening lobster (BBL) atau benur marak dilakukan, ketersediaan lobster ukuran konsumsi tetap cukup banyak di perairan lokal.
”Harga jual lobster saat ini juga cukup tinggi, mencapai Rp400.000 per kilogram. Namun karena ketersediaannya terbatas, harganya jadi mahal. Hal ini juga bisa mendorong praktik penangkapan yang tidak sesuai aturan jika tidak diawasi dengan ketat,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir, baik terkait larangan penangkapan BBL maupun aturan teknis penangkapan lobster dewasa.
”Penangkapan lobster yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di bawah ukuran yang ditetapkan, bisa dikenai sanksi pidana. Aparat penegak hukum berwenang melakukan penindakan langsung jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” tandasnya. (yogi/*)