Rizal Fadillah Beri tanggapan Soal Pelaporan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Siap Hadapi dan Lawan

Selasa 29 Apr 2025 - 15:35 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi


Radarlambar.bacakoran.co -Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, merespons dengan tenang pelaporan yang ditujukan kepadanya terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia bersama sejumlah tokoh lain, seperti Roy Suryo, dr. Tifa serta Rismon Sianipar dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat yang dilakukan kelompok bernama Pemuda Patriot Nusantara. Mereka dituduh melakukan penghasutan di ruang publik dalam menyuarakan isu tersebut.

Meski tengah menghadapi proses hukum, Rizal menyatakan kesiapannya untuk menjawab tudingan tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap pelaporan harus dilakukan dengan dasar yang kuat, karena apabila tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar, pelapor juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas laporan palsu.

Rizal menganggap laporan ini tidak akan mengganggu dirinya, karena menurutnya tidak ada unsur pidana yang bisa dibuktikan dari tuduhan penghasutan tersebut. Ia juga menyebut bahwa penggunaan Pasal 160 KUHP oleh pelapor sebagai dasar hukum dinilai tidak tepat. Pasal tersebut mensyaratkan adanya tindakan pidana nyata sebagai akibat dari ajakan atau hasutan, yang menurut Rizal, tidak terjadi dalam kasus ini.

Lebih jauh, Rizal mencurigai bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari upaya politik tertentu. Ia menduga  skenario agar mengalihkan perhatian publik dari pokok persoalan utama yakni dugaan keaslian ijazah Presiden. Menurutnya, laporan ini seperti upaya menciptakan benteng hukum guna menutupi substansi permasalahan.

Ia menegaskan bahwa TPUA telah lebih dulu mengadukan dugaan pemalsuan ijazah tersebut ke Bareskrim sejak Desember 2024, namun laporan itu belum menunjukkan perkembangan berarti hingga kini. Karena itu, Rizal mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum dan mendorong aparat penegak hukum agar transparan.

Bagi Rizal, langkah hukum yang sedang dihadapinya bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian dari perjuangan lebih besar melawan bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyebut pelaporan ini sebagai bentuk kriminalisasi bermuatan politik dan mengajak publik untuk tidak tinggal diam menghadapi ketidakadilan. (*)

Kategori :