PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Dihentikan

Masalah ijazah indikasi ijazah palsu jokowi. -Foto ig-
Radarlambar.bacakoran.co - Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara gugatan ijazah palsu. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi memutuskan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena substansi gugatan lebih tepat masuk ke ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, pengadilan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Putusan sela ini membuat perkara gugatan ijazah palsu Jokowi di PN Solo tidak akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, kecuali jika penggugat mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
Gugatan sebelumnya menuding ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden sebagai dokumen palsu. Gugatan juga menyasar KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut. Para tergugat melalui kuasa hukum mereka menegaskan bahwa tudingan tersebut berada di luar ranah perdata, sehingga eksepsi diajukan dan akhirnya dikabulkan. (*)