Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi Lampung terus mengakselerasi pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hingga awal Mei 2025, sebanyak 881 koperasi telah resmi terbentuk di berbagai desa dan kelurahan se-Lampung. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target besar untuk mendirikan koperasi Merah Putih di seluruh 2.651 desa dan kelurahan yang ada di provinsi ini.
Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa, melibatkan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk kolaborasi dalam perencanaan dan pendirian lembaga koperasi yang berbasis kerakyatan.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah strategis untuk mendorong geliat ekonomi desa. Keberadaannya menjadi sarana dalam mengelola potensi lokal, memasarkan produk desa, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Pemerintah menekankan bahwa koperasi ini bukan merupakan lembaga penerima hibah, namun dikelola dengan prinsip gotong royong melalui modal dari masyarakat dan didukung fasilitasi dari pemerintah daerah. Selain menjalankan fungsi ekonomi, koperasi juga dilengkapi dengan unit simpan pinjam untuk mendukung kebutuhan finansial warga secara berkelanjutan.
Langkah percepatan ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah dalam menguatkan ekonomi desa melalui pendekatan yang berbasis komunitas dan kearifan lokal. Bagi desa-desa yang belum membentuk koperasi Merah Putih, pemerintah daerah telah mengimbau agar segera melakukan proses pendirian atau menyesuaikan koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan ketentuan program ini.
Rencananya, keberadaan koperasi Merah Putih ini akan diluncurkan secara resmi oleh Menteri Koperasi dan UKM dalam waktu dekat sebagai simbol kebangkitan ekonomi desa di era baru pembangunan nasional. (*/nopri)