Kampus Hong Kong Siap Tampung Mahasiswa Harvard Korban Kebijakan Trump

Minggu 25 May 2025 - 15:32 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Ketegangan politik dan kebijakan domestik Amerika Serikat kembali berdampak pada dunia pendidikan internasional. Setelah Presiden AS Donald Trump memerintahkan pengusiran mahasiswa asing dari sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Harvard, sejumlah kampus di Hong Kong bergerak cepat untuk menampung para mahasiswa yang terdampak.

Langkah solidaritas ini dipimpin oleh Universitas Sains dan Teknologi Hong Kong (HKUST) yang secara terbuka menyatakan kesiapannya menerima mahasiswa internasional dari Harvard maupun universitas lain yang terdampak kebijakan kontroversial tersebut. HKUST menegaskan komitmennya untuk memastikan para pelajar berbakat tetap bisa menempuh pendidikan tanpa gangguan kebijakan politik.

Pemerintah Hong Kong, melalui Biro Pendidikan, telah mengimbau semua universitas di wilayahnya untuk memfasilitasi mahasiswa yang memenuhi syarat. Menteri Pendidikan Hong Kong, Christine Choi, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi agar perguruan tinggi di Hong Kong menjadi ruang aman bagi mahasiswa asing yang mencari stabilitas dan kelanjutan studi.

Kebijakan pengusiran ini diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang menuding beberapa universitas telah menyebarkan kekerasan dan anti-semitisme serta menjalin hubungan dengan Partai Komunis China. Tudingan ini ditolak oleh sejumlah pihak, termasuk Harvard University yang menolak memberikan data visa mahasiswa asing kepada pemerintah.

Saat ini tercatat sekitar 6.800 mahasiswa asing sedang menempuh studi di Harvard, termasuk lebih dari seribu pelajar asal China. Data tersebut menunjukkan pentingnya peran mahasiswa internasional dalam kehidupan akademik dan riset di kampus tersebut.

Atas keputusan pengusiran tersebut, Harvard langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Distrik Massachusetts. Dalam sidang perdana, Hakim Allison Burroughs mengeluarkan perintah penangguhan pelaksanaan pencabutan sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) yang menjadi dasar hukum pengusiran. Sidang lanjutan atas gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei 2025 mendatang.

Meski kebijakan ini menuai kritik luas dari komunitas akademik global, kampus-kampus di Hong Kong melihatnya sebagai peluang untuk memperkuat posisinya sebagai pusat pendidikan internasional alternatif. Melalui langkah-langkah konkret seperti pelonggaran batas maksimal mahasiswa asing, mereka berharap bisa memberi ruang baru bagi generasi muda untuk tetap berkarya dan belajar, jauh dari tekanan politik yang tidak mereka ciptakan.(*)

Kategori :