BALIKBUKIT - Dari 25 pelaku usaha di Kabupaten Lampung Barat yang telah dipasang benner peringatan oleh Pemkab Lampung Barat, tiga pelaku usaha diantaranya telah menyetujui penggunaan Tapping Box alat perekam transaksi yang telah dipasang di tempat usaha mereka.
Ketiga pelaku usaha yang menyetujui menggunakan Tapping Box tersebut yaitu Rumah Makan Sahabat Utama di Pekon Gunungsugih, Warung Mie Ayam Hi Sarka di Kelurahan Pasar Liwa, serta Kenali Cafe Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., mengaku tim Pemkab Lampung Barat yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah melakukan pemasangan benner peringatan di 25 pelaku usaha yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dari 25 tempat usaha yang dipasang benner peringatan tersebut, tiga pelaku usaha telah menandatangani surat pernyataan menyetujui menggunakan Tapping Box yang telah dipasang. Kemudian tiga pelaku usaha lainnya masih dalam proses untuk menandatangani surat pernyataan bahwa siap menggunakan Tapping Box,” ujar Daman, Minggu (25/5/2025).
Menurut dia, tiga pelaku usaha yang masih dalam proses untuk menandatangani surat pernyataan menyetujui penggunaan Tapping Box yaitu Rumah Makan Aep 68 di Pekon Mutaralam Kecamatan Waytenong, Wisma Bintang Tani di Pekon Padangtambak Kecamatan Waytenong serta Amor Cafe di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit.
“Jika mereka sudah menadatangani surat pernyataan setuju menggunakan atau mengaktifkan Tapping Box, maka benner peringatan yang sudah kita pasang akan kita copot atau diturunkan,” kata dia.
Lanjut Daman, pemasangan benner di 25 tempat usaha yang terdiri dari hotel, restoran, rumah makan, warung makan, warung bakso, hingga warung mie ayam tersebut dikarenakan pelaku usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Para pelaku usaha tidak mengindahkan dua surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya. Pemasangan banner merupakan bagian dari Surat Teguran III sekaligus peringatan keras bagi pemilik usaha yang mengabaikan kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Sebelum dipasang Tappik Box, kita sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik/pengelola usaha, namun setelah dipasang alat perekam tersebut justru pelaku usaha enggan mengaktifkan Tapping Box tersebut dengan sejumlah alasan,” kata dia
Bahkan, pemerintah daerah telah memberikan surat teguran pertama dan kedua, namun tidak digubris. “Karena tidak digubris, kami berikan surat teguran ketiga dan pemasangan banner peringatan langsung di lokasi usaha mereka," tambahnya.
Daman mengimbau kepada pelaku usaha yang belum menggunakan atau mengaktifkan untuk segera mengaktifkan Tapping Box alat perekam transaksi yang telah dipasang di tempat usaha masing-masing. Alat ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi perpajakan daerah yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pajak.
"Kami minta seluruh pelaku usaha untuk menggunakan Tapping Box dalam setiap transaksi dan membayar pajak secara berkala sesuai data yang terekam," tegasnya.
Daman mengatakan jika peringatan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang telah ditentukan, Pemkab Lampung Barat tidak akan segan mengambil langkah hukum. Mulai dari pencabutan izin usaha, penutupan operasional, hingga pelaporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam BAB IX Ketentuan Pidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 serta Perda Lambar Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lampung Barat untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib. “Pemerintah daerah berharap, pelaku usaha tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga menunjukkan kontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kewajiban pajak dan retribusi,” tutupnya. (lusiana)