Beraktivitas di Hutan Konservasi, Sutikno Kukuh Miliki Dasar

Senin 26 May 2025 - 16:59 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, akhirnya buka suara soal ekskavator yang disebut-sebut miliknya dan beroperasi di kawasan Suaka Margasatwa Register 43B, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa. Namun, penjelasan yang disampaikan justru makin bikin penasaran publik.

Ditemui usai pelantikan anggota PAW DPRD Lampung Barat, Edi Gunawan, pada Senin (26/5/2025), Sutikno menyebut dirinya punya dokumen lengkap soal aktivitas alat berat tersebut. Tapi saat diminta penjelasan lebih rinci, ia justru menghindar.

“Itu ada dokumentasinya komplit,” ucap Sutikno singkat sambil bergegas meninggalkan lokasi acara.

Saat ditanya soal dugaan adanya rapat antara Bupati Parosil Mabsus, Sekda Lampung Barat Nukman, dan Dinas Kehutanan Provinsi terkait aktivitas alat berat itu, Sutikno memilih tidak merespons secara gamblang.

“Oh, panjang itu ceritanya. Seminggu nggak selesai. Nanti saja setelah acara ini,” katanya tanpa menjawab lebih jauh.

Sebelumnya, Akskavator yang diduga milik Sutikno dilaporkan beroperasi di kawasan hutan konservasi yang masuk wilayah Suaka Margasatwa. Keberadaan alat berat itu menjadi sorotan karena wilayah tersebut merupakan kawasan lindung yang tidak boleh sembarangan dimasuki alat berat, apalagi untuk aktivitas pembangunan.

Kanit Polisi Kehutanan KPH II Liwa, Bambang, menyebut lokasi ekskavator berada di zona konservasi dan pihaknya menduga ada pelanggaran hukum.

“Kami pastikan lokasi alat berat itu berada dalam kawasan konservasi. Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum,” ujar Bambang pada Selasa (20/5/2025) lalu.

Meski begitu, proses hukum belum berjalan cepat karena titik alat berat berada di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Selatan. Polhut Lampung Barat masih menunggu arahan dari BKSDA Lampung serta berkoordinasi dengan Kodim dan Polres setempat.

Terkait kepemilikan ekskavator, Bambang mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Sutikno. “Jika pemilik merasa memiliki izin resmi, silakan dibuktikan. Kami hanya memastikan lokasi tersebut memang masuk wilayah konservasi,” kata Bambang. (edi/lusiana)

 

Kategori :