KPK Periksa 12 Saksi Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang CSR BI-OJK

Ilustrasi. KPK periksa anggota BI, OJK hingga DPR RI soal korupsi CSR BI. Foto CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan para saksi berasal dari Bank Indonesia, OJK, hingga anggota DPR RI. Keterangan yang dihimpun penyidik dinilai penting untuk memperkuat pembuktian perkara.
Mereka yang dipanggil di antaranya Tri Subandoro (mantan Analis Implementasi PSBI BI), Mohammad Jufrin (Anggota Badan Supervisi), Puji Widodo (Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI), Pribadi Santoso (Kepala Departemen Keuangan BI), Rusmini (Kepala Desa Panongan), serta Fillianingsih Hendarta (Deputi Gubernur BI).
Selain itu, turut diperiksa anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit, Sahruldin (wiraswasta), Haror Priyanto (Kasir Dolarasia Money Changer), Yustisiana Susila (Legal BI), serta mantan anggota DPR Komisi XI, Satori. Dari Satori, penyidik sebelumnya menyita empat unit mobil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menerima gratifikasi dengan total puluhan miliar rupiah dari BI dan OJK, serta melakukan praktik pencucian uang melalui yayasan, rekening pribadi, hingga pembelian aset.
Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana hasil gratifikasi itu dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, showroom, pembelian tanah, kendaraan, hingga deposito.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan pemeriksaan saksi lanjutan, KPK menegaskan proses pengumpulan bukti akan terus diperdalam guna menuntaskan skandal CSR BI-OJK ini.(*)