PESISIR TENGAH – Jajaran Polres Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini terus memaksimalkan berbagai kegiatan, baik terhadap masyarakat dan kepada siswa sekolah di Kabupaten Pesbar, seperti kegiatan Police Goes to School dalam rangka Cooling System, salah satunya untuk mensosialisasikan tentang kenakalan remaja bagi pelajar dan lainnya.
Seperti yang digelar di MAN 1 Pesisir Barat, dalam sosialisasi tentang kenakalan remaja di aula MAN 1 Pesisir Barat, Selasa 30 Januari 2024 itu dihadiri oleh Wakapolres Pesbar, Kompol Rafli Yusuf Nugraha S.H, S.Ik., M.I.P., serta dihadiri jajaran personil Polres setempat.
Wakapolres Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan, kegiatan itu diikuti oleh 280 peserta didik dan para dewan guru yang ada di MAN 1 Pesisir Barat. Karena itu, diharapkan apayang disampaikan dalam sosialisasi itu benar-benar dipahami oleh semua peserta. Kehadiran Polres Pesbar itu karena atas Undang-Undang (UUD) 1945, dalam Pasal 28 huruf B ayat (2) Polri berkewajiban menjaga generasi penerus yang mengharuskan untuk memberikan perlindungan dan mengedukasi Peserta didik agar terhindar dari kenakalan remaja.
“Sehingga, sosialisasi tentang kenakalan remaja ini jelas sangat penting, salah satunya bagi peserta didik seperti di MAN 1 Pesisir Barat itu,” katanya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh peserta didik seperti dari MAN 1 Pesisir Barat ini jangan sampai tercatat di kepolisian salah satunya disebabkan tentang kenalakan remaja seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, kekerasan/pengeroyokan, dan sebagainya. Karena itu jelas akan berdampak bagi siswa itu sendiri.
“Jangan sampai peserta didik terlibat adanya kenakalan remaja, semua itu harus dihindari dan dicegah, karena dipastikan adanya kenakalan remaja itu akan merugikan siswa itu sendiri maupun orangtuanya,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus mensosialisasikan terkait dengan peraturan lalulintas. Untuk itu, semua peserta didik diharapkan untuk terus mematuhi peraturan lalulintas, karena itu juga telah diatur dalam UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Kita juga menekankan kepada seluruh peserta didik agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang bukan standar pada kendaraannya. Kedepan tentu akan tetap kita tindak tegas bagi yang melanggar,” pungkasnya.(*)