BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan kembali para camat, peratin, dan lurah untuk mengintensifkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, hingga akhir Mei 2025, realisasi penerimaan PBB di daerah tersebut baru mencapai sekitar 1 persen, dari target total sebesar Rp5,2 miliar lebih.
Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyampaikan kekhawatirannya terkait rendahnya realisasi tersebut, mengingat saat ini telah memasuki bulan Juni. Ia mengimbau seluruh jajaran pemerintahan kecamatan dan pekon untuk bekerja lebih keras dan bersinergi dalam upaya mengoptimalkan penagihan pajak.
"Saat ini belum ada satu pun kecamatan yang berhasil mencapai pelunasan PBB 100 persen. Penagihan masih berlangsung di lapangan, dan kami harap bisa lebih ditingkatkan lagi," ujar Daman, Selasa (4/6/2025).
Daman menekankan pentingnya kesadaran dan kerja sama antara aparatur pemerintah daerah dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, mengingat batas akhir pelunasan PBB jatuh pada 30 September 2025. Jika melewati tenggat waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenai denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah tunggakan.
"Kami mengingatkan kembali bahwa PBB bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami berharap para camat, peratin, dan lurah lebih aktif turun ke lapangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu," jelasnya.
Dengan waktu yang tersisa kurang dari empat bulan, lanjut dia, pemerintah daerah berharap adanya peningkatan signifikan dalam penerimaan PBB, sehingga seluruh target di tingkat pekon, kelurahan, dan kecamatan bisa tercapai sebelum jatuh tempo. (lusiana)