BALIKBUKIT - Kasubbag TU H. Miftahus Surur, S.Ag.,M.Si didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Linda Susilawati, S.Ag.,M.Ag membuka kegiatan rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf Tahun 2024.
Kegiatan itu dihadiri pihak BPN/ATR Lambar serta Kepala KUA di 15 Kecamatan se Lambar bertempat di Aula Kankemenag setempat Kamis 1 Februari 2024.
Membuka kegiatan itu, Kasubbag TU Miftahus Surur memberikan pengarahan terkait percepatan tanah wakaf. Hal ini sesuai dengan UU Wakaf Nomor 41 Tahun 2004. “Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah,” terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa untuk masjid seharusnya berupa tanah yang sudah diwakafkan. “Berbeda dengan musala yang bisa dibangun secara pribadi. Jika masjid, memang diperuntukkan bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
M. Surur mengingatkan kepada jajaran KUA untuk dapat mengikuti perubahan-perubahan regulasi yang ada. Termasuk perkembangan tata kelola perwakafan. Ia juga meminta jajaran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mengikuti perkembangan tata kelola dan kinerja yang serba berbasis digital.
Selanjutnya kepada PPAIW diminta untuk mengecek keabsahan tanah yang akan diwakafkan, terlebih ketika diusulkan untuk disertifikatkan. Mulai dari sejarah asal usul tanah dan persyaratan yang diperlukan lainnya. “Jangan selip terkait asal usul dan persyaratan yang memang harus dipenuhi. Pengetahuan terhadap sejarah dan legalitas tanah wakaf dapat menjamin keamanan dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” pesannya.
Terakhir dirinya berharap data wakaf yang sudah diajukan semua bisa di terbitkan sertifikatnya. Harapannya, semakin cepat pelaksanaannya maka semakin bagus terkait legalitasnya. (*)