DKPP Imbau Tidak Ada Penyembelihan Ruminansia Betian Produktif

Minggu 22 Jun 2025 - 19:38 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

PESISIR TENGAH – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui bidang peternakan mengimbau seluruh pemilik ternak yang ada di Kabupaten setempat untuk tidak melakukan pemotongan hewan ternak ruminansia betina produktif.

Kabid Peternakan, Rahmat Nursan., mendampingi Kadis KPP Pesbar Unzir, S.P., mengatakan larangan pemotongan hewan ternak ruminansia produktif seperti sapi, kerbau, kambing dan domba, karena ternak yang produktif masih bisa menghasilkan keturunan yang banyak.

“Larangan pemotongan hewan ternak ruminansia produktif tersebut tertuang dalam Undang-undang No.18/2009 tentang hewan ternak dan kesehatan hewan,” kata dia.

Dijelaskannya, terkait pemotongan hewan ternak ruminansia produktif tersebut, saat ini di Kabupaten Pesbar memang sudah minim, karena pihaknya rutin melakukan sosialisasi ke peternak dan juga tukang jagal sehingga kedepannya tidak ada lagi sapi atau kerbau yang masih produktif disemeblih untuk dijual.

“Hewan ternak ruminansia yang di potong dan dijual dipasar memang ada yang hewan ternak betina, namun itu adalah hewan ternak yang sudah tidak produktif lagi, dan hewan ternak yang sudah tidak sempurna seperti cacat,” jelasnya.

Menurutnya, dalam memaksimalkan kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya lebih fokus pada tukang jagal, dengan rutin memberikan pemahaman untuk tidak membeli dan memotong sapi atau kerbau betina yang masih produktif.

“Kita rutin menyampaikan imbauan kepada tukang jagal untuk tidak membeli hewan ternak betina produktif untuk di potong dan dijual ke masyarakat, karena hewan betina yang produktif masih akan terus berkembang biak dan menghasilkan anak yang banyak,” terangnya.

Disinggung dengan sanksi apabila ada masyarakat yang melanggar UU No.18/2009 itu, menurutnya pemotong ternak ruminansia kecil produktif diancam dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp1 juta. Sementara untuk ternak produktif besar disanksi minimal tiga bulan pidana kurungan maksimal sembilan bulan, atau denda Rp5 juta.

“Sementara itu terkait penerapan sanksi di Pesbar, sejauh ini belum pihaknya terapkan, pihaknya hanya sebatas memberikan teguran dan peringatan agar masyarakat tidak lagi melakukan pemotongan hewan ruminansia produktif tersbeut,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Kategori :