BALIKBUKIT - Gerak cepat Tekab 308 Sat-Reskrim Polres Lampung Barat dalam menangkap para pelaku kejahatan dengan modus hipnotis yang sempat heboh di jagat maya setelah pelaku beraksi di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu 31 Januari 2024 lalu diapresiasi masyarakat terutama pihak korban.
Dalam kurun waktu tiga hari, tepatnya pada Sabtu tanggal 3 Februari 2023 sekira pukul 02:00 WIB, empat orang pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Empat orang pelaku itu ialah Yogi Permana Bin Iyan (26) warga desa Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47) yang juga warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga Desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Lombok Timur.
Ucapan terima kasih dan apresiasi tersebut diantaranya disampaikan oleh pelapor alias korban, berinisial SKN warga Pekon Kotabesi, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat. “Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada polisi khususnya Satreskrim Polres Lambar dan Polda Lampung atas respon cepat sehingga berhasil menangkap pelaku,” ucapnya
SKN mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang menimpanya tersebut, karena dibawah kesadaran akibat hipnotis itu dirinya mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. “Kejadian ini membuat saya sangat syok. Karena uang itu akan saya gunakan untuk anak sekolah, tau-tau lenyap begitu saja. Saya harap dengan tertangkapnya pelaku, uang yang menjadi hak saya bisa segera kembali,” harapnya.
Sementara itu sebelumnya, Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi mengatakan pasca menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah liwa, pihaknya langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku.
Hingga pada dini hari Sabtu (3/2/2024) pihaknya berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M. Ali Muhdori untuk meminta bantuan back up dan di turunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama-sama dengan tim Tekab 308 Polres Lambar mendatangi tempat persinggahan para pelaku di sebuah hotel.
“Total ada empat orang pelaku. Mereka diamankan di sebuah hotel di Bandar Lampung. Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” ungkap Juherdi.
Keempat pelaku, terusnya, sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, yang kemudian setelah pemeriksaan selesai pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lambar untuk mejalani proses penyidikan lebih lanjut.
Juherdi menambahkan sejumlah barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan R4 jenis Avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit HP realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (*)