Radarlambar.bacakoran.co– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Tersangka berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Tahun Anggaran 2022, langsung ditahan setelah penyidik memperoleh bukti kuat keterlibatannya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian menerangkan, Dalam kapasitasnya sebagai PPK, MM diduga telah melakukan kelalaian berat dalam pengendalian pelaksanaan kontrak, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis.
Proyek infrastruktur yang sejatinya berfungsi untuk mitigasi bencana dan keselamatan lingkungan itu justru dikerjakan tidak sesuai perencanaan, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp314.757.081.
“MM sebagai pejabat yang seharusnya mengawal pelaksanaan proyek justru gagal menjalankan tanggung jawabnya. Ia tidak mengendalikan kontrak sebagaimana mestinya, yang berujung pada kerugian negara dan menurunnya kualitas bangunan vital,” ujar Selasa (24/6/2025).
Lanjutnya, penetapan tersangka MM merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat AKH, selaku pelaksana proyek di lapangan. Dalam pemeriksaan sebelumnya, AKH diduga kuat melakukan manipulasi volume pekerjaan dan pengurangan spesifikasi material, yang turut memperparah dampak kerugian negara.
Kejari Lampung Barat menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Tim penyidik saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan teknis proyek tersebut.
“Proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran terhadap keuangan negara. Setiap rupiah dari anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Ferdy. (*)