Empat Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan

Kamis 26 Jun 2025 - 15:58 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat kurir narkoba yang terbukti membawa 40 kilogram sabu-sabu. Putusan ini mempertegas komitmen hukum dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika skala besar.

Keempat terdakwa masing-masing adalah Benyamin Sembiring (39) dan Senta Sitepu (40), keduanya warga Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang; Puji Minarto Nasution (40), warga Medan Helvetia; serta Sahrial (36), warga Kabupaten Asahan. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tidak ada satu pun hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan semangat pemberantasan narkoba yang tengah digalakkan pemerintah.

Kasus ini bermula dari operasi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang menangkap para terdakwa pada pertengahan Oktober 2024. Dua hari sebelum penangkapan, Puji Minarto dihubungi oleh seorang pria bernama Koher—yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)—untuk menjemput kiriman sabu di Kota Tanjungbalai. Puji kemudian merental mobil dan berangkat bersama Sahrial.

Setibanya di Tanjungbalai, keduanya menerima dua karung berisi total 40 bungkus sabu dari tiga pria suruhan Koher. Pengiriman pertama, sebanyak 20 kilogram, diserahkan kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Sibiru-biru. Sisanya, sesuai perintah Koher, akan dikirim ke kawasan Cemara Asri, namun perjalanan ini gagal setelah mobil mereka dibuntuti aparat dan ditangkap dalam operasi pengejaran.

Dari pengakuan yang diperoleh penyidik, aparat berhasil meringkus Benyamin, yang ternyata telah mengalihkan barang haram tersebut kepada Senta Sitepu. Penangkapan lanjutan dilakukan di rumah Senta, tempat ditemukan 20 kilogram sabu yang disimpan di dapur.

Dengan vonis mati yang dijatuhkan, seluruh proses hukum kini memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan yang diajukan sejak awal.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran narkoba di Sumatera Utara, dan menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di wilayah hukum Indonesia. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan jumlah besar dan jaringan antarwilayah. (*)




Kategori :