Soal Pbi-Jk Dinonaktifkan, Dinsos: Warga Bisa Ajukan Reaktivasi Sesuai Ketentuan

Kamis 26 Jun 2025 - 18:16 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Ribuan warga Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tercatat kehilangan status kepesertaan dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengimbau masyarakat terdampak untuk segera melakukan pengecekan dan, bila memenuhi syarat, mengajukan permohonan reaktivasi.

Langkah itu menyusul hasil pemadanan data berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data pemutakhiran hingga bulan Mei 2025, terdapat 7.719 peserta PBI-JK dari Pesbar yang dinonaktifkan. Pemutakhiran ini dilakukan dalam rangka penyesuaian kebijakan nasional mengenai penyaluran bantuan sosial berbasis peringkat kesejahteraan.

Kepala Dinsos Pesbar, Agus Triyadi, S.IP., M.M., menjelaskan, pemutakhiran data itu merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga serta Surat Menteri Sosial RI Nomor S445/MS/DI.01/6/2025 tertanggal 3 Juni 2025, yang menjelaskan bahwa DTSEN digunakan sebagai satu-satunya rujukan dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PBI-JK.

“DTSEN menyusun klasifikasi masyarakat berdasarkan desil, dari desil 1 hingga desil 10. Untuk program PBI-JK, hanya masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 5 yang berhak menerima bantuan,” jelasnya, Kamis, 26 Juni 2025.

Agus menambahkan, proses penilaian peringkat desil ini bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan dilakukan sepenuhnya oleh BPS secara independen. Sehingga, ketika hasil pemadanan menunjukkan seseorang tidak lagi termasuk dalam desil 1 sampai 5, maka kepesertaannya di PBI-JK secara otomatis dinonaktifkan oleh sistem.

Namun demikian, Pemkab Pesbar tetap membuka ruang bagi warga yang merasa masih memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut. Mereka bisa mengajukan reaktivasi keikutsertaan PBI-JK melalui Dinas Sosial, dengan beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.

“Ada beberapa kriteria yang bisa menjadi pertimbangan untuk reaktivasi. Misalnya, masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum tercakup dalam lima desil terbawah, serta penderita penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi gawat darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” jelas Agus.

Dijelaskannya, permohonan reaktivasi dapat diajukan langsung ke Kantor Dinsos atau melalui Mal Pelayanan Publik yang berada di komplek perkantoran Pemkab Pesbar. Di sana, warga dapat mengecek status kepesertaan sekaligus berkonsultasi mengenai proses reaktivasi. Untuk mempercepat penyebaran informasi ini, Dinsos Pesbar juga telah melayangkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan dan para camat se-Kabupaten Pesbar. Dalam surat Nomor: 400.9.3/2215/IV.06/2025 yang dikirim tertanggal 25 Juni 2025, Dinsos meminta agar informasi ini diteruskan hingga ke level puskesmas, bidan desa, dan perangkat pekon atau kelurahan.

“Kami berharap informasi ini diteruskan sampai ke masyarakat. Kepala puskesmas, bidan desa, lurah, hingga peratin perlu aktif menyosialisasikan kepada warga,” tambahnya.

Masih kata dia, pemerintah daerah menyadari bahwa transisi data berbasis sistem DTSEN ini dapat menimbulkan kebingungan di lapangan. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan pendampingan langsung kepada masyarakat menjadi hal penting agar warga tetap bisa mendapatkan haknya.

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan justru tidak bisa mendapatkannya hanya karena tidak tahu statusnya sudah dinonaktifkan,” ujar Agus.

Dikatakannya, Dinsos Pesbar akan terus berupaya hadir melayani masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan. Selain itu, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta instansi terkait untuk mempercepat proses reaktivasi bagi peserta yang layak. Bagi warga yang ingin memastikan status keanggotaannya dalam PBI-JK, dapat membawa KTP dan KK ke kantor pelayanan. Jika termasuk dalam kriteria reaktivasi, Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan yang menjadi dasar bagi proses pengaktifan kembali di BPJS Kesehatan.

“Kami minta masyarakat jangan ragu untuk bertanya dan proaktif. Pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap bisa dinikmati oleh mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :