Polda Lampung Bongkar Industri Senpi Rakitan Amunisi Dijual via Shopee!

Sabtu 28 Jun 2025 - 16:47 WIB
Reporter : Nopriadi

• Peralatan produksi senjata dan berbagai komponen pendukung

• Dua handphone, satu tablet, box senapan, serta popor laras panjang

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

"Kasus ini jadi peringatan keras bahwa pengawasan harus lebih ketat, terutama di ranah digital," kata Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Lampung.

Kasus ini masih dikembangkan. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan pemesan dan pembeli dari luar daerah. (*/nopri)

Kategori :