KPK Geledah Rumah Terkait Dugaan Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama era Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas. Foto-Net--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah di Depok, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset properti milik pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi haji.

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah pihaknya meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana tersebut.

Penghitungan awal kerugian negara yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu isu utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian kuota ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Hal ini menjadi sorotan serius DPR RI dan publik terkait potensi penyalahgunaan kuota.

Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan pejabat kementerian serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan dan penyitaan aset diharapkan dapat membuka bukti lebih lanjut.

Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK dan laporan pansus DPR RI, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan jumlah kerugian negara yang sebenarnya. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut ibadah umat Islam dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kuota haji. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan