MK Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Tidak Dipungut Biaya

Ilustrasi. MK Tegaskan SD & SMP untuk Negeri-Swasta Tidak Dipungut Biaya. -Foto CNN Indonesia-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya kepada peserta didik. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/8), memperkuat putusan sebelumnya nomor 3/PUU-XXII/2024 yang telah menetapkan prinsip serupa.
MK menilai kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 harus diimbangi dengan kewajiban negara untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan tersebut. Konstitusi tidak memberikan batasan bahwa pembiayaan hanya berlaku untuk sekolah negeri. Dengan demikian, negara tetap memikul tanggung jawab membiayai siswa yang menempuh pendidikan dasar di sekolah atau madrasah swasta, terutama jika mereka bersekolah di sana karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Pertimbangan MK mengacu pada data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun ajaran 2023/2024. Sekolah dasar negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah dasar swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Data ini menunjukkan adanya kesenjangan signifikan yang menyebabkan sebagian peserta didik terpaksa bersekolah di lembaga swasta.
Menurut MK, fakta ini menimbulkan ketidakadilan dalam pemenuhan hak pendidikan dasar gratis. Peserta didik di sekolah negeri terbebas dari biaya, sementara mereka yang masuk sekolah swasta harus menanggung beban finansial. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan esensi Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang memerintahkan negara untuk membiayai seluruh pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Putusan ini memiliki dampak luas terhadap kebijakan pendidikan dan pengelolaan anggaran negara. Selama ini, alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan telah diatur secara konstitusional. Namun, dengan kewajiban membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta, pemerintah pusat dan daerah harus merancang mekanisme distribusi dana yang menjangkau seluruh peserta didik, termasuk yang berada di satuan pendidikan swasta.
Hal ini dapat memunculkan model pembiayaan baru, seperti skema subsidi langsung per siswa, kemitraan operasional antara pemerintah dan sekolah swasta, atau penyesuaian dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar mencakup semua peserta didik tanpa memandang status sekolah.
Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, penerapannya memerlukan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pengelola sekolah swasta. Tantangan utama mencakup pendataan siswa secara akurat, verifikasi penerima manfaat, dan pengawasan penyaluran dana agar tepat sasaran.
Selain itu, perlu diantisipasi potensi lonjakan pendaftaran ke sekolah swasta akibat kebijakan gratis ini, yang bisa berdampak pada kapasitas dan kualitas layanan pendidikan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pembiayaan tidak hanya mencakup biaya operasional dasar, tetapi juga mendukung kualitas pembelajaran.
Putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa hak atas pendidikan dasar adalah hak universal yang tidak boleh dibatasi oleh jenis penyelenggara pendidikan. Prinsip ini sejalan dengan tujuan menciptakan akses pendidikan merata dan inklusif bagi seluruh warga negara.
Dengan demikian, pemerintah perlu segera menyusun peta jalan implementasi yang jelas, termasuk regulasi teknis dan skema pembiayaan berkelanjutan. Keberhasilan penerapan putusan ini akan menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi di bidang pendidikan.(*/edi)
MK Tegaskan SD-SMP Negeri
dan Swasta Tidak Dipungut Biaya