BALIKBUKIT - Oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka skandal kasus perselingkungan. Penetapan tersangka itu disampaikan Satreskrim Polres Lampung Barat pada Senin 5 Februari 2024.
Selain sang oknum wakil rakyat itu, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap W alias teman wanitanya yang sebelumnya digrebek warga saat sedang berduaan di rumah wanitanya di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tepatnya pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB lalu.
Kasat Reskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H.,M.H, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharom, S.H., S.I.K. mengungkapkan setelah melalui rangkaian proses penyidikan kedua terlapor yakni S dan W resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya (kedua terlapor) sudah kita tetapkan tersangka. Untuk selanjutnya, berkas dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan,” ungkap Iptu Juherdi.
Namun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, karena itu berkaitan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang mana ancaman pidana hanya maksimal 9 bulan sehingga keduanya tidak dapat ditahan hingga putusan pengadilan. “Tetap tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan sampai nanti ada putusan pengadilan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, kasus penggerebekan terhadap oknum Anggota DPRD Lampung Barat dengan seorang wanita yang telah bersuami itu sempat viral di jagat media sosial. Pengerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W, terlebih diketahui suami dari W sedang tidak ada dirumah karena bekerja di luar daerah.
Usai digerebek, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Sekincau dan kemudian kasus itu Dilimpahkan ke Polres Lambar atas laporan sang suami.
Ungkapan rasa kecewa dan sakit hati pun sulit dibendung oleh suami W, yakni R. Kepada Media ini, R sebelumnya menerangkan bahwa saat kejadian dirinya sedang bekerja diluar daerah. Dalam peristiwa ini dirinya berharap agar kedua terlapor dapat di proses secara hukum dan dijerat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya saya tidak akan mundur selangkah pun, karena ini menyangkut harga diri saya dan keluarga besar. Jadi soal adanya isu yang berhembus bahwa ada perdamaian antara saya dan pihak terlapor itu tidak benar. Justru saya ingin keduanya di proses secara hukum," ungkap R, Selasa 23 Januari 2024 lalu.
Terkait proses hukum yang bergulir di kepolisian, dirinya mengaku telah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor dengan memberikan sejumlah keterangan dan kesaksian”Apapun keputusan akhirnya, itulah sanksi yang harus dijalani. Harapan kami itu bisa memberikan rasa keadilan untuk saya dan keluarga,” harapnya. (*).