Sindikat Penipuan Kripto Internasional Terbongkar, Uang Rp8,7 Triliun Dicuci Lewat Jaringan Global

Selasa 01 Jul 2025 - 16:22 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Sindikat kejahatan terorganisir yang menjalankan modus penipuan investasi kripto berskala internasional berhasil dibongkar otoritas Uni Eropa. Europol, badan kepolisian Eropa, melaporkan bahwa kelompok ini diduga telah mencuci dana hingga mencapai 460 juta euro atau sekitar Rp8,7 triliun.

Dalam operasi gabungan yang dipimpin kepolisian Spanyol, lima orang berhasil ditangkap. Tiga di antaranya diamankan di Kepulauan Canary dan dua lainnya di Madrid. Kelompok ini diduga memiliki struktur operasional yang kompleks dengan jaringan global.

Dari hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut memanfaatkan sistem korporasi berbasis di Hong Kong untuk menyamarkan aliran dana ilegal. Selain itu, mereka juga menggunakan berbagai metode seperti penarikan tunai, transfer lintas negara, dan transaksi kripto untuk mengaburkan jejak dana hasil kejahatan.

Modus yang digunakan tidak hanya melibatkan pelaku di satu wilayah. Mereka menyebar kaki tangan di berbagai negara untuk memfasilitasi aliran uang, menggunakan akun palsu dan identitas ganda, serta memanfaatkan celah pengawasan pada bursa kripto yang longgar.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum internasional dalam menindak kejahatan finansial berbasis aset digital. Penyelidikan turut melibatkan kepolisian Prancis, Estonia, dan Amerika Serikat, serta menggandeng sejumlah lembaga intelijen keuangan untuk melacak aset yang masih tersembunyi di berbagai yurisdiksi.

Europol menegaskan bahwa penyelidikan belum selesai. Upaya untuk membekukan aset dan mengejar pelaku lain yang terlibat masih terus dilakukan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi blockchain dan aset kripto dapat disalahgunakan dalam skema kejahatan lintas batas jika tidak diimbangi regulasi dan pengawasan yang ketat.(*)

Kategori :