PESISIR TENGAH - DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Selasa, 8 Juli 2025.
Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD itu dihadiri 18 dari 25 anggota dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Pesbar Mohammad Emir Lil Ardi, S.H., didampingi Wakil Ketua II Muhammad Amin Basri, S.M. Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Dedi Irawan, unsur Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menegaskan bahwa APBD 2024 telah dijalankan dengan mengacu pada potensi daerah, kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta tolok ukur dari rencana strategis pemerintah kabupaten. Ia menyampaikan, laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran dan wajib disampaikan kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.
“Pelaksanaan APBD wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan yang disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas,” ujar Dedi Irawan.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Pesbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 dari BPK RI Perwakilan Lampung. Ini menjadi bukti keberhasilan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Predikat WTP ini bukan untuk dibanggakan semata, tapi menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi kemajuan Pesbar,” tegasnya.
Bupati menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD mencakup keseluruhan proses, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi capaian kinerja. Dalam penyusunan APBD 2024, pemerintah daerah telah menerapkan disiplin anggaran dengan menyusun pendapatan secara realistis dan belanja sebagai batas maksimal pengeluaran.
“Setiap pengeluaran harus didukung kepastian penerimaan yang cukup, dan seluruh transaksi dicatat dalam kas umum daerah,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pendapatan difokuskan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memaksimalkan dana perimbangan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sumber pendapatan sah lainnya. Terkait realisasi anggaran, serapan belanja daerah tercatat sebesar Rp797,75 miliar dari total anggaran Rp1,003 triliun, atau setara 79,71 persen.
“Sedangkan realisasi pendapatan mencapai Rp797,95 miliar dari target Rp1,000 triliun lebih, atau sebesar 79,78 persen,” jelasnya.
Secara rinci, lanjutnya, PAD terealisasi sebesar Rp21,43 miliar dari target Rp105,31 miliar, atau hanya 20,35 persen. Sementara dana transfer mencapai Rp760,21 miliar dari target Rp877,70 miliar, atau sebesar 86,61 persen. Untuk belanja daerah, belanja operasi mencapai Rp552,99 miliar dari anggaran Rp701,83 miliar (78,79 persen), belanja modal terealisasi Rp90,74 miliar dari pagu Rp137,36 miliar (66,06 persen), dan belanja tidak terduga sebesar Rp355 juta dari anggaran Rp6,94 miliar (5,11 persen). Sementara itu, belanja transfer terealisasi Rp155,66 miliar dari anggaran Rp157,21 miliar, atau 99,01 persen.
“Angka-angka ini menggambarkan kinerja fiskal kita selama 2024. Meski belum sepenuhnya ideal, namun capaian ini harus menjadi landasan evaluasi untuk perencanaan yang lebih matang di tahun-tahun berikutnya,” tandasnya. (yayan/*)