Bahlil Lahadalia Tegur Dirut PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan soal Data Desa Belum Terlistriki

Kamis 10 Jul 2025 - 14:50 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan teguran keras kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Parada Hutajulu. Teguran ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Permasalahan muncul karena adanya ketidaksinkronan data antara Kementerian ESDM dan PLN terkait jumlah desa yang belum teraliri listrik. Data Kementerian ESDM mencatat sekitar 5.600 desa belum mendapatkan sambungan listrik, sementara PLN menyebut jumlahnya hampir dua kali lipat, yakni 10 ribu desa.

Bahlil menyayangkan ketidaksesuaian data ini, terutama karena jajaran direksi PLN sebagian besar baru setelah perombakan pada 18 Juni 2025. Namun, posisi Direktur Utama PLN tetap dipegang oleh Darmawan Prasodjo yang sudah menjabat sejak 6 Desember 2021. Dengan demikian, ia menilai seharusnya ada upaya lebih untuk menyelaraskan data.

Profil dan Kekayaan Darmawan Prasodjo
Darmawan Prasodjo lahir di Magelang, Jawa Tengah, 19 Oktober 1970. Ia menamatkan pendidikan S1 dan S2 di bidang Ilmu Komputer di Texas A&M University, Amerika Serikat. Gelar doktor (S3) di bidang Ekonomi Terapan ia raih dari kampus yang sama, bekerja sama dengan Duke University, pada 2011.

Sebelum memimpin PLN, Darmawan pernah menjadi Wakil Direktur Utama PLN (2019), Komisaris PLN (2018–2019), serta Deputi I Kantor Staf Presiden (2015–2019). Ia juga berkarier di sektor energi hijau dan akademik saat kembali ke Indonesia pada 2012.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan lonjakan signifikan pada kekayaannya sejak menjadi Dirut PLN. Dari Rp 10,1 miliar pada 2018, kekayaannya melonjak hingga Rp 104,4 miliar per Februari 2025. Asetnya mencakup properti di beberapa kota besar, lima kendaraan termasuk Mercedes-Benz GLS 450 senilai Rp 2,25 miliar, serta surat berharga dan kas yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. (*)


Kategori :