Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah pusat masih belum memutuskan secara resmi terkait rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini. Hingga pertengahan Juli 2025, pembahasan kebijakan tersebut masih berlangsung antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan.
Proses diskusi antara kedua kementerian ini disebut penting untuk memastikan kesiapan fiskal negara, termasuk kemungkinan waktu pemberlakuan dan besaran kenaikan yang akan diberikan. Meski rencana ini telah tercantum dalam Nota Keuangan, namun belum ada angka pasti atau waktu realisasi yang ditetapkan pemerintah.
Sinyal terbukanya peluang kenaikan gaji PNS juga tercermin dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025. Namun, dokumen tersebut belum memuat angka pasti mengenai berapa persen kenaikan yang akan diberlakukan. Dengan demikian, ruang pembahasan masih terbuka dan bergantung pada hasil koordinasi antarlembaga pemerintah.
Sementara itu, pemerintah juga menepis isu yang sempat beredar luas di publik mengenai adanya rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Baik Kementerian PANRB maupun Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan resmi mengenai angka tersebut, sehingga informasi itu dikategorikan sebagai kabar bohong atau hoaks.
Sebagai catatan, terakhir kali pemerintah melakukan penyesuaian gaji PNS terjadi pada awal tahun 2024. Kala itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, dilakukan kenaikan sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembaruan struktur gaji untuk memperkuat daya beli dan kesejahteraan ASN secara nasional.
Dengan situasi saat ini, publik diimbau untuk menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS di tahun 2025. Pemerintah masih akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi keuangan negara hingga urgensi terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur sipil. (*/rinto)