Radarlambar.bacakoran.co— Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen pada Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur yang digelar secara virtual pada Rabu (16/7).
Penurunan suku bunga dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan utama. Pertama, inflasi yang tetap terkendali. Hingga pertengahan tahun ini, inflasi berada dalam kisaran sasaran 2,5 persen plus minus 1 persen. Inflasi inti bahkan diperkirakan terus berada di bawah titik tengah target, mencerminkan stabilitas harga domestik yang terjaga.
Kedua, nilai tukar rupiah menunjukkan ketahanan di tengah gejolak eksternal. Sepanjang Juni 2025, rupiah menguat 0,3 persen dibandingkan akhir bulan sebelumnya. Tren stabilitas ini berlanjut hingga pertengahan Juli, meski tekanan global cenderung meningkat.
Pertimbangan ketiga adalah kebutuhan memperkuat pemulihan ekonomi nasional. Bank Indonesia menilai sinergi kebijakan antara otoritas moneter, fiskal, perbankan, dan dunia usaha menjadi krusial dalam mempercepat momentum pertumbuhan. Dengan pelonggaran suku bunga, perbankan diharapkan turut menurunkan suku bunga kredit agar pembiayaan sektor riil dapat meningkat.
Namun, data Bank Indonesia menunjukkan suku bunga kredit perbankan masih tinggi. Pada Juni 2025, suku bunga kredit rata-rata sebesar 9,16 persen, hanya sedikit turun dari 9,18 persen pada Mei. Kondisi ini belum mencerminkan transmisi kebijakan moneter yang optimal.
Sementara itu, pertumbuhan kredit pada Juni tercatat sebesar 7,7 persen secara tahunan, melambat dibandingkan Mei yang tumbuh 8,43 persen. Bank Indonesia menegaskan bahwa perlambatan ini tidak disebabkan oleh keterbatasan likuiditas, karena rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) tetap tinggi di level 27 persen.
Penyebab utama perlambatan kredit terletak pada kebijakan internal perbankan. Banyak bank masih menempatkan dana pada instrumen surat berharga daripada menyalurkannya dalam bentuk kredit. Selain itu, standar penyaluran kredit diperketat, sehingga proses pembiayaan menjadi lebih selektif dan lambat.
Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia berharap perbankan dapat lebih proaktif dalam mendukung pemulihan ekonomi, dengan menurunkan suku bunga kredit dan memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha dan masyarakat.(*/edi)