DPR Restui Anggaran Kemenkeu RI Ditambah Jadi Rp52 Triliun

Kamis 17 Jul 2025 - 18:42 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp47,13 triliun untuk Kementerian Keuangan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Dengan tambahan ini, total alokasi anggaran untuk kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut naik menjadi Rp52,01 triliun.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dan jajaran Kementerian Keuangan yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Juli 2025. Sebelumnya, pembahasan tambahan anggaran dilakukan secara intensif melalui rapat maraton sehari sebelumnya, yang dihadiri oleh seluruh Eselon I Kementerian Keuangan.

Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan kebutuhan riil kementerian serta mengefisienkan usulan tambahan anggaran lainnya sebesar Rp4,88 triliun. Komisi XI juga meminta agar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) tetap memperhatikan arah kebijakan efisiensi belanja negara yang menjadi prioritas pemerintah pada 2026.

Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai lima program strategis utama Kementerian Keuangan, yaitu kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan serta kekayaan negara dan risiko, serta program dukungan manajemen.

Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan penggunaan anggaran dengan prinsip kehati-hatian dan efisiensi, mengingat kondisi perekonomian global yang tidak stabil dan penuh ketidakpastian. Dalam konteks tersebut, APBN perlu dijaga agar tetap berfungsi sebagai instrumen utama untuk menopang ketahanan ekonomi nasional tanpa mengorbankan kesinambungan fiskal.

Selanjutnya, hasil rapat dengan DPR akan dijadikan dasar dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 yang akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Agustus 2025. Kementerian Keuangan menyatakan akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasan ini kepada Presiden untuk kemudian diformulasikan dalam dokumen resmi pemerintah.

Tambahan anggaran ini menjadi salah satu dari sejumlah penguatan alokasi yang diajukan berbagai kementerian dan lembaga menjelang penyusunan APBN 2026. Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap usulan tambahan harus diuji secara cermat dan disesuaikan dengan kebijakan pengendalian belanja serta optimalisasi penerimaan negara.

Dengan penguatan anggaran tersebut, Kementerian Keuangan diharapkan mampu menjalankan mandatnya dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas belanja negara, serta mengelola risiko ekonomi dan keuangan negara secara lebih efektif.(*/edi)

 

Kategori :