Radarlambar.bacakoran.co- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan sistem machine learning untuk menganalisis data wajib pajak.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Bimo, pemanfaatan AI dilakukan untuk mendeteksi potensi fraud serta mengidentifikasi pola pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir. Teknologi ini juga digunakan untuk mencocokkan data dalam sistem pajak dengan aktivitas pengguna di media sosial.
Selain memanfaatkan AI, DJP juga menggunakan media sosial sebagai sumber informasi untuk menelusuri potensi ketidaksesuaian data, termasuk pengecekan terhadap kepemilikan aset yang belum tercantum dalam SPT maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Yoga Hestu, menjelaskan bahwa proses pemantauan dilakukan dengan sistem crawling melalui mesin pencari. Sistem ini akan menyisir konten-konten publik yang diunggah pengguna, lalu dibandingkan dengan data yang sudah dimiliki otoritas pajak.
Jika ditemukan perbedaan signifikan antara aset yang ditampilkan dan yang dilaporkan secara resmi, DJP akan mengambil langkah lanjutan berupa edukasi atau pemberian peringatan kepada wajib pajak terkait.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, sebelumnya juga telah menggarisbawahi pentingnya penguatan analisis data dan pemantauan media sosial dalam upaya menggali potensi penerimaan negara. Strategi ini akan dioptimalkan dalam implementasi kebijakan fiskal tahun anggaran 2026.
Langkah tersebut menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia kini bergerak menuju pemanfaatan teknologi canggih demi meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan fiskal.(*)