DPR Bakal Larang Akun Ganda di TikTok dan Instagram Pakai UU

Foto: RDP Komisi I dengan Komdigi. Foto- CNBC--
Radarlambar.bacakoran.co- Dua raksasa media sosial, Meta dan TikTok, buka suara terkait wacana pelarangan akun ganda atau second account yang disorot dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 15 Juli 2025. Kedua platform menyatakan telah memiliki aturan internal terkait keberadaan akun-akun tersebut, meskipun implementasinya di lapangan belum sepenuhnya bersih dari pelanggaran.
Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa, menjelaskan bahwa secara prinsip Meta tidak membolehkan pengguna memiliki akun ganda atau akun palsu yang meniru identitas orang lain. Ia menekankan bahwa autentikasi pengguna menjadi prioritas dalam menjaga integritas platform, terutama pada layanan seperti Facebook dan Instagram.
Berni menyebut akun-akun yang melanggar ketentuan keaslian tersebut dapat langsung dihapus begitu mendapat laporan yang valid. Namun, ia juga mengakui bahwa praktik keberadaan akun ganda masih bisa ditemukan di dalam ekosistem Meta karena tingginya volume pengguna aktif.
Di sisi lain, TikTok melalui Head of Public Policy and Government Relations Indonesia, Hilmi Adrianto, menegaskan bahwa pihaknya juga telah menyusun pedoman komunitas yang mencakup aturan mengenai integritas akun, termasuk keaslian identitas pengguna.
Hilmi menyambut baik perhatian DPR RI terhadap isu ini, namun mengusulkan agar regulasi terkait akun ganda dibahas lebih mendalam sebelum diadopsi ke dalam undang-undang. Sementara itu, Meta memberi masukan agar pengaturan lebih lanjut mengenai akun ganda dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isu akun ganda menjadi perhatian menyusul kekhawatiran akan penyalahgunaan identitas, penyebaran hoaks, hingga konten manipulatif yang kerap bersumber dari akun tidak terverifikasi. DPR tengah menjajaki kemungkinan pengaturan lebih ketat terhadap praktik ini, termasuk opsi memasukkannya dalam kerangka hukum formal.(*)