RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO– Dugaan praktik mafia tanah di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat, terus ditangani serius Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Saat ini, penyidik tengah fokus pada pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, SH., MH, menjelaskan bahwa kasus ini kini berada di meja Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Masih dalam tahap penyelidikan oleh Pidsus. Kami fokus pulbaket sebagai dasar awal,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Lampung, Kamis 18 Juli 2025.
Tak hanya itu, sejumlah pihak mulai dari pemilik sertifikat hingga instansi terkait disebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Sudah ada beberapa yang kami panggil, termasuk pemilik SHM dan dari instansi terkait,” lanjutnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejari mengungkap keberadaan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berdiri di atas lahan negara dalam kawasan konservasi TNBBS. Padahal, kawasan tersebut seharusnya steril dari kepemilikan pribadi.
“Benar, ada 121 SHM yang terbit dalam kawasan TNBBS. Proses penerbitannya diduga menyalahi aturan, dan itu sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun,” tegasnya.
Indikasi adanya praktik mafia tanah pun semakin kuat. Kejari saat ini tengah menyusun jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Indikasinya jelas ke arah sana (mafia tanah). Kami sedang siapkan agenda pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ferdy.
Meski demikian, Kejari menegaskan pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif. Koordinasi dengan lintas instansi terus dilakukan agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban.
“Jika ada warga yang memang jadi korban, tentu akan kami bantu cari solusi terbaik,” ujarnya.
Kejari juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status lahan yang mereka miliki. Verifikasi dapat dilakukan melalui Kantor ATR/BPN Lampung Barat agar tidak tersangkut permasalahan hukum terkait kawasan konservasi.
“Kami minta masyarakat tidak segan memeriksa status tanahnya, agar bisa dipastikan legalitasnya,” tutup Ferdy. (nopri)