Marak Motor Tanpa Pelat Nomor, Polisi Wanti-Wanti Sanksi Serius

Kamis 24 Jul 2025 - 14:34 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Fenomena motor tanpa pelat nomor belakang mulai ramai ditemukan di jalanan Ibu Kota. Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Polda Metro Jaya, terutama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengingatkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran ringan. Motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinilai rawan disalahgunakan untuk menghindari sistem tilang elektronik (ETLE) hingga kejahatan jalanan.

“Entah disengaja dilepas atau alasan terjatuh, hal ini tetap pelanggaran serius,” tegasnya di Jakarta, belum lama ini.

Menurut dia, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan. Tanpa itu, kendaraan tidak terdeteksi sistem ETLE, menyulitkan petugas dalam pelacakan jika terjadi pelanggaran, tabrakan, atau tindak kriminal.

Komarudin mengimbau masyarakat segera mengecek kondisi TNKB. Jika rusak atau hilang, segera lapor dan ajukan penggantian ke Samsat.

“Target operasi kami bukan hanya pengendara di bawah umur, tapi juga penggunaan pelat nomor palsu dan yang tidak terpasang,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas, bukan semata untuk menghindari sanksi, tetapi demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib. (*)




Kategori :