BALIKBUKIT – Kisah Rahmat (RH), seorang anak dari Kecamatan Lumbok Seminung, yang sempat dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke jenjang SMP karena masalah usia dalam sistem pendataan nasional (Dapodik), menuai perhatian luas. Namun kini, harapan kembali terbuka setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat memastikan bahwa Rahmat tetap akan bersekolah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lampung Barat, Seno Susanto, menegaskan bahwa Rahmat tidak akan kehilangan hak pendidikannya hanya karena persoalan administratif. Pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan sekolah dan keluarga.
“Anak usia sekolah, apapun kondisinya, harus tetap sekolah. Itu prinsip utama kami. Kami sudah pastikan, Rahmat tetap akan belajar di SMPN 1 Lumbok Seminung,” ujar Seno kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Seno menambahkan, sistem Dapodik memang memiliki aturan baku terkait batas usia masuk jenjang pendidikan. Namun, pemerintah daerah tidak boleh berpangku tangan terhadap kasus-kasus sosial semacam ini.
“Kami juga akan turunkan tim ke rumah keluarga untuk melihat langsung kondisi sosial ekonomi anak dan mencari solusi terbaik. Jangan sampai semangat anak untuk belajar padam karena teknis birokrasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung Barat melalui sekretarisnya, Jefri Ardiansyah, juga turut bergerak cepat menyikapi kabar bahwa Rahmat diminta “istirahat” dari sekolah setelah sebelumnya mengikuti MPLS.
“Kami tidak tinggal diam. Ini soal masa depan anak, bukan hanya soal data. Kami sudah bicara dengan Dinas Pendidikan dan disambut positif,” tegas Jefri.
Menurutnya, Rahmat telah menunjukkan semangat belajar yang luar biasa dan tidak boleh dikecewakan hanya karena sistem. LPAI juga menegaskan pentingnya negara hadir dan bersikap fleksibel dalam kasus-kasus anak dari keluarga tidak mampu atau dari wilayah terpencil.
“Kami kawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, kami libatkan Dinas Sosial, Dukcapil, hingga lembaga pendidikan non-formal. Tapi hak anak tetap harus dijamin,” tambahnya.
LPAI menyebut kasus Rahmat adalah alarm penting bagi semua pihak agar penegakan aturan tetap selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak.
Disdikbud dan LPAI Lampung Barat menyepakati perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar. Keduanya juga mengimbau satuan pendidikan agar lebih humanis dalam menyikapi kebijakan teknis, terutama jika berkaitan dengan anak-anak dari kelompok rentan.
“Kami tidak ingin ada satu pun anak di Lampung Barat yang kehilangan harapan karena sistem,” tutup Jefri.(edi/nopri)