Xiaomi Indonesia Dukung Penindakan Ponsel Rakitan Ilegal di Cengkareng

Jumat 01 Aug 2025 - 13:50 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Xiaomi Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam menangani kasus perakitan ilegal ponsel pintar yang ditemukan di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Perusahaan menyadari adanya aktivitas tersebut dan menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen serta menjaga integritas merek.

Dalam penelusuran Kementerian Perdagangan (Kemendag), ditemukan ribuan unit smartphone rakitan ilegal senilai lebih dari Rp12 miliar, lengkap dengan ratusan koli aksesori seperti casing dan charger yang nilainya mencapai Rp5,54 miliar. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pelanggaran legalitas, termasuk penggunaan IMEI tidak sah dan distribusi tanpa izin.

Sebagai respons, Xiaomi mendorong konsumen untuk hanya membeli produk melalui kanal resmi, baik secara online maupun offline. Verifikasi keaslian perangkat juga dapat dilakukan melalui laman resmi Xiaomi guna menghindari kerugian akibat pembelian produk palsu.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan Kemendag terhadap praktik perdagangan ilegal, termasuk transaksi di sejumlah platform e-commerce. Dari hasil penyitaan, diketahui bahwa merek-merek asal Tiongkok menjadi yang paling banyak dipalsukan, termasuk Oppo, Redmi, dan Vivo.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menyampaikan bahwa lebih dari lima ribu unit ponsel rakitan ilegal telah diamankan, terdiri dari ribuan unit berbagai merek ternama. Aktivitas ini dinilai sangat merugikan industri teknologi dan membahayakan konsumen dari sisi kualitas serta keamanan produk.

Dengan terungkapnya kasus ini, pemerintah memperkuat pengawasan dan menegaskan komitmennya dalam menindak peredaran barang elektronik ilegal di pasar domestik. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi oknum pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan perdagangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha resmi.(*)

Kategori :