PESISIR TENGAH – Fenomena masyarakat yang memilih bekerja di luar negeri masih menjadi tren di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Hingga akhir Juli 2025, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerind), mencatat sebanyak 29 warga telah mendapatkan rekomendasi resmi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk berangkat ke sejumlah negara tujuan.
Kabid Tenaga Kerja, Joni Aprizal, mendampingi Kepala Distransnakerind Pesbar, Amrulhaq, S.E., mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi dari proses registrasi dan penerbitan rekomendasi yang dilakukan secara berkala setiap bulan.
“Jumlah warga Kabupaten Pesbar yang telah mendapatkan rekomendasi sebagai CPMI pada tahun 2025 ini tercatat ada 29 orang. Data ini merupakan akumulasi dari Januari hingga akhir Juli 2025,” kata dia.
Dijelaskannya, seluruh CPMI asal Pesbar tersebut dipastikan berangkat melalui jalur resmi dan legal, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Negara tujuan mereka pun cukup beragam, mencakup kawasan Asia hingga Eropa.
“Negara tujuan CPMI tahun ini tidak hanya terbatas di Asia seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan juga mencakup negara-negara di kawasan Eropa. Beberapa di antaranya adalah Singapura, Taiwan, Hongkong, Turki, dan bahkan Bulgaria,” jelasnya.
Menurutnya, alasan utama para warga memilih menjadi pekerja migran adalah untuk memperoleh penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan bekerja di dalam negeri. Harapannya, pendapatan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga mereka di kampung halaman.
“Realita di lapangan menunjukkan bahwa bekerja di luar negeri memberikan peluang ekonomi yang lebih menjanjikan. Ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat untuk menjadi PMI,” terangnya.
Meski demikian, Distransnakerind juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas atau melalui jalur ilegal. Pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar mematuhi seluruh prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri, termasuk mengurus dokumen dan mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Kami sangat menekankan pentingnya menempuh jalur resmi. Selain menjamin legalitas keberangkatan, hal ini juga mempermudah kami dalam melakukan pemantauan dan perlindungan terhadap para CPMI yang bekerja di luar negeri,” tegasnya.
Selain itu, setiap CPMI yang berangkat dari Kabupaten Pesbar akan tercatat secara resmi dalam sistem ketenagakerjaan dan migrasi nasional, sehingga jika terjadi permasalahan selama berada di negara tujuan, mereka bisa mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja migran asal Pesbar terlindungi secara hukum dan hak-haknya terjamin. Karena itu, peran serta pemerintah daerah dalam proses pemberangkatan mereka menjadi sangat penting,” pungkasnya. (yogi/*)